Minggu, 25 Agustus 2013

KAMI SIAP MEMBANTU SERTIFIKASI HALAL



Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1.      Mengisi berkas pendaftaran.
a. Berkas dapat diperoleh di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
b. Ada tiga jenis : Industri Pengolahan, Restoran dan Rumah Potong Ayam / Hewan.
2.      Mengirim berkas dan membayar registrasi.
a. Berkas dapat diantar langsung ke LPPOM MUI Jateng di Semarang atau dikirim melalui Pos.
b. Pembayaran Registrasi dapat dilakukan langsung di Kantor LPPOM MUI Jateng di Semarang
    atau transfer melalui rekening. (Alamat dan Nomer Rekening akan kami berikan saat saudara
    mengambil berkas pendaftaran).
3.      Jadwal Audit.
Jadwal audit ditentukan oleh pihak LPPOM MUI Jateng, setelah berkas yang diserahkan telah lengkap.
4.      Membayar Akad Audit.
Setelah Jadwal audit dikeluarkan, maka nominal akad akan diberitahukan. Adapun pembayarannya, bisa langsung diserahkan ke LPPOM MUI Jateng atau ditransfer melalui rekening.
5.      Pelaksanaan Audit.
LPPOM MUI Jateng mengaudit langsung ke lokasi usaha / pabrik / Rumah Potong saudara.
6.      Sidang hasil Audit.
a. Dilaksanakan di Semarang oleh LPPOM MUI Jateng setelah melakukan audit, yang mengevaluasi dan menilai kelayakan untuk penerbitan Sertifikasi Halal.
b.  Apabila ada yang kurang memenuhi persyaratan, maka saudara akan diberitahu dan untuk
     segera dipenuhi.
7.      Penerbitan Sertifikasi Halal.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar