Senin, 27 Oktober 2014

PENETAPAN JADWAL SHOLAT TAHUN 2015 WILAYAH BANYUMAS DAN SEKITARNYA

PURWOKERTO(27/10/2014).Rapat pembahasan jadwal sholat tahun 2015 untuk wilayah Banyumas dan sekitarnya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam rapat ini hadir Ketua Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Banyumas Bpk. Agus Setiawan, S. Sos. I yang sekaligus selaku Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas dan juga dihadiri segenap Pengurus.
Rapat ini sendiri membahas dan mengesahkan jadwal sholat tahun 2015 yang telah disusun bersama, yang nantinya akan ditanda tangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Banyumas dan Ketua BHRD Kabupaten Banyumas. Rencananya setelah jadwal ini disahkan dan diterbitkan, akan segera disebarluaskan ke masyarakat, terutama yang berkepentingan untuk membuat kalender Yayasan atau lain sebagainya.
Bagi masyarakat yang menghendaki untuk memiliki jadwal sholat tersebut, bisa diambil di Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas atau (nantinya) bisa didownload di blog penyelenggara syariah.

RAKOR LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT

Pak Agus Setiawan, S. Sos. I memimpin jalannya Rakor















PURWOKERTO(22/10/2014).Dalam rangka sinkronisasi program antar badan/lembaga pengelola zakat se-Kabupaten Banyumas, Penyelenggara Syariah Kantor Kemnterian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Zakat yang diikuti oleh 7 (tujuh) badan/lembaga pengelola zakat, antara lain :
1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
2. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kabupaten Banyumas.
3. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banyumas.
4. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah Kabupaten Banyumas.
5. PKPU Perwakilan Kabupaten Banyumas.
6. Dompet Dhu'afa Perwakilan Kabupaten Banyumas
7. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Masjid Fatimatuzzahro (Mafaza) Purwokerto.

Peserta Rakor saling memberi informasi terkait pengelolaan zakat

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan Rakor Zakat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 di ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.35 WIB. diikuti oleh 16 (enambelas) peserta.



Dari kegiatan ini dihasilkan beberapa kesepakatan :
1. Pembuatan peta kemiskinan bersama wilayah Kabupaten Banyumas.
2. Pelaporan tahunan Badan/Lembaga pengelola zakat ke BAZNAS Kabupaten Banyumas.
3. Kesamaan persepsi untuk mewujudkan tujuan zakat.

Jumat, 03 Oktober 2014

HEWAN QURBAN



QURBAN

Qurban =
Menyembelih hewan ternak ( Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing ) pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq Dengan tujuan Taqorrub kepada Alloh Swt.

Syarat-syarat hewan qurban :
Ø  Kambing Domba = Berumur lebih dari 1 (satu) tahun
Ø  Kambing Kacang / Jawa = Berumur lebih dari 2 (dua) tahun
Ø  Sapi / Kerbau = Berumur lebih dari 2 (dua) tahun
Ø  Onta = Berumur lebih dari 5 (lima) tahun
NB.: Kambing untuk satu orang, sedang Sapi/ Kerbau/ Onta bisa untuk 7 orang

Yang tidak boleh untuk Qurban :
a.      Hewan yang Buta matanya
b.      Pincang
c.       Sakit parah
d.      Kurus Kering
e.       Hilang satu telinga/ keduanya (bukan bawaan lahir)
f.        Hilang ekornya  

Waktu Penyembelihan : Mulai masuknya waktu sholat Idul Adha dan berahir pada Maghrib akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzul hijjah).
Ketika Menyembelih Kurban disunahkan 5 perkara :
1.  Membaca Basmalah.
2. Membaca Sholawat Nabi.
3.  Menghadap Qiblat (Baik orang yg menyembelih maupan hewan qurbannya).
  4. Membaca Takbir 3 kali.
  5.  Membaca do’a : 
      Allohumma hadzihi minka wa'alaika, fataqobbalaha minni / min ...(yang 
      berqurban)