Produk Banyumas
Selasa, 28 Oktober 2014
Senin, 27 Oktober 2014
PENETAPAN JADWAL SHOLAT TAHUN 2015 WILAYAH BANYUMAS DAN SEKITARNYA
PURWOKERTO(27/10/2014).Rapat pembahasan jadwal sholat tahun 2015 untuk wilayah Banyumas dan sekitarnya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai. Dalam rapat ini hadir Ketua Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Banyumas Bpk. Agus Setiawan, S. Sos. I yang sekaligus selaku Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas dan juga dihadiri segenap Pengurus.
Rapat ini sendiri membahas dan mengesahkan jadwal sholat tahun 2015 yang telah disusun bersama, yang nantinya akan ditanda tangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Banyumas dan Ketua BHRD Kabupaten Banyumas. Rencananya setelah jadwal ini disahkan dan diterbitkan, akan segera disebarluaskan ke masyarakat, terutama yang berkepentingan untuk membuat kalender Yayasan atau lain sebagainya.
Bagi masyarakat yang menghendaki untuk memiliki jadwal sholat tersebut, bisa diambil di Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas atau (nantinya) bisa didownload di blog penyelenggara syariah.
Rapat ini sendiri membahas dan mengesahkan jadwal sholat tahun 2015 yang telah disusun bersama, yang nantinya akan ditanda tangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Banyumas dan Ketua BHRD Kabupaten Banyumas. Rencananya setelah jadwal ini disahkan dan diterbitkan, akan segera disebarluaskan ke masyarakat, terutama yang berkepentingan untuk membuat kalender Yayasan atau lain sebagainya.
Bagi masyarakat yang menghendaki untuk memiliki jadwal sholat tersebut, bisa diambil di Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas atau (nantinya) bisa didownload di blog penyelenggara syariah.
RAKOR LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
![]() |
| Pak Agus Setiawan, S. Sos. I memimpin jalannya Rakor |
PURWOKERTO(22/10/2014).Dalam rangka sinkronisasi program antar badan/lembaga pengelola zakat se-Kabupaten Banyumas, Penyelenggara Syariah Kantor Kemnterian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Zakat yang diikuti oleh 7 (tujuh) badan/lembaga pengelola zakat, antara lain :
1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
2. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kabupaten Banyumas.
3. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banyumas.
4. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah Kabupaten Banyumas.
5. PKPU Perwakilan Kabupaten Banyumas.
6. Dompet Dhu'afa Perwakilan Kabupaten Banyumas
7. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Masjid Fatimatuzzahro (Mafaza) Purwokerto.
![]() |
| Peserta Rakor saling memberi informasi terkait pengelolaan zakat |
Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kegiatan Rakor Zakat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 di ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.35 WIB. diikuti oleh 16 (enambelas) peserta.
Dari kegiatan ini dihasilkan beberapa kesepakatan :
1. Pembuatan peta kemiskinan bersama wilayah Kabupaten Banyumas.
2. Pelaporan tahunan Badan/Lembaga pengelola zakat ke BAZNAS Kabupaten Banyumas.
3. Kesamaan persepsi untuk mewujudkan tujuan zakat.
Rabu, 08 Oktober 2014
Jumat, 03 Oktober 2014
HEWAN QURBAN
QURBAN
Qurban =
Menyembelih hewan ternak ( Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambing ) pada hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq Dengan tujuan Taqorrub kepada Alloh Swt.
Syarat-syarat hewan qurban :
Ø Kambing Domba = Berumur lebih dari 1 (satu) tahun
Ø Kambing Kacang / Jawa = Berumur lebih dari 2 (dua) tahun
Ø Sapi / Kerbau = Berumur lebih dari 2 (dua) tahun
Ø Onta = Berumur lebih dari 5 (lima) tahun
NB.: Kambing untuk satu orang, sedang Sapi/ Kerbau/ Onta bisa untuk 7 orang
Yang tidak boleh untuk Qurban :
a. Hewan yang Buta matanya
b. Pincang
c. Sakit parah
d. Kurus Kering
e. Hilang satu telinga/ keduanya (bukan bawaan lahir)
f. Hilang ekornya
Waktu Penyembelihan : Mulai masuknya waktu sholat Idul Adha dan berahir pada Maghrib akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzul hijjah).
Ketika Menyembelih Kurban disunahkan 5 perkara :
1. Membaca Basmalah.
2. Membaca Sholawat Nabi.
3. Menghadap Qiblat (Baik orang yg menyembelih maupan hewan qurbannya).
Allohumma hadzihi minka wa'alaika, fataqobbalaha minni / min ...(yang
berqurban)
Minggu, 28 September 2014
HASIL RUKYATUL HILAL AWAL DZULHIJJAH 1435 H. (IDUL ADHA 1435 H. HARI AHAD, 5 OKTOBER 2014)
![]() |
| Petugas mempersiapkan alat |
Ijtima' :
Pukul 13.13:32
Koordinat :
7o 33' LS
109o 22' BT
PURWOKERTO.(24/09/2014).Berdasarkan hasil Rukyatul Hilal oleh Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) Kabupaten Banyumas, Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas dan STAIN Purwokerto yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 dimulai pada pukul 17.40:55 WIB bertempat di Masjid Giri Bangun Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, menyatakan bahwa Hilal tidak berhasil di rukyat dari lokasi, bahkan juga tidak berhasil dirukyat dari 70 (tujuhpuluh) titik di seluruh Indonesia. dengan diperoleh data sebagai berikut :
Tinggi Hilal, yaitu 0o 39' 13"
Lama Hilal, yaitu 0o 2' 37"
Keadaan Hilal adalah miring ke selatan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa awal bulan (tanggal 1) bulan Dzulhijjah 1435 H. adalah hari Jum'at tanggal 26 September 2014. Atau dengan kata lain Hari Raya Idul Adha 1435 H. jatuh pada hari Ahad tanggal 5 Oktober 2014.
![]() |
| Diskusi sembari menunggu waktu rukyat |
Kamis, 25 September 2014
Rapat Koordinasi : GALAKKAN APLIKASI SIWAK
![]() |
| Jalannya Rapat Koordinasi |
PURWOKERTO(25/9/2014).Sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap harta wakaf, berupa tanah wakaf, Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengundang operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) seluruh KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan Rapat Kordinasi terkait pelaksanakaan entry data Wakaf di aplikasi SIWAK.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 25 September Tahun 2014, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.45 WIB. dalam kesempatan itu, Bapak Drs. Bambang Sucipto, M. Pd. I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh Operator SIWAK yang hadir, agar dalam kegiatan perwakafan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena tanah wakaf merupakan amanat dari masyarakat. Selain itu, beliau juga menggaris bawahi tentang pentingnya Aplikasi SIWAK dan administrasi wakaf lainnya, sebagai bentuk perlindungan terhadap harta wakaf dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menghindarkan dari sengketa.
![]() |
| Para peserta dengan antusias mengikuti jalannya Rapat. |
Susunan acaranya adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan.
2. Sambutan Kepala Kankemenag Kabupaten Banyumas.
3. Doa Penutup.
4. Jalannya Rapat Koordinasi.
5. Aplikasi Wakaf.
6. Penutup.

Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bpk. Agus Setiawan, S. Sos. I selaku Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Banyumas, menghasilkan beberapa hal penting diantaranya :
1. Optimalisasi operator dalam pengoperasian aplikasi SIWAK.
2. Kesiapan Penyelenggara Syariah dan Forum Nadzir Wakaf (Fornawa) Kabupaten Banyumas
untuk membantu kesulitan yang ada, baik terkait proses sertipikasi tanah wakaf maupun
pengoperasian aplikasi SIWAK.
3. Monitoring rutin entri data wakaf di SIWAK.
Langganan:
Komentar (Atom)






