Senin, 27 Oktober 2014

RAKOR LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT

Pak Agus Setiawan, S. Sos. I memimpin jalannya Rakor















PURWOKERTO(22/10/2014).Dalam rangka sinkronisasi program antar badan/lembaga pengelola zakat se-Kabupaten Banyumas, Penyelenggara Syariah Kantor Kemnterian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Zakat yang diikuti oleh 7 (tujuh) badan/lembaga pengelola zakat, antara lain :
1. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banyumas.
2. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kankemenag Kabupaten Banyumas.
3. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banyumas.
4. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah Kabupaten Banyumas.
5. PKPU Perwakilan Kabupaten Banyumas.
6. Dompet Dhu'afa Perwakilan Kabupaten Banyumas
7. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh (LAZIS) Masjid Fatimatuzzahro (Mafaza) Purwokerto.

Peserta Rakor saling memberi informasi terkait pengelolaan zakat

Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan Rakor Zakat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 di ruang Rapat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.35 WIB. diikuti oleh 16 (enambelas) peserta.



Dari kegiatan ini dihasilkan beberapa kesepakatan :
1. Pembuatan peta kemiskinan bersama wilayah Kabupaten Banyumas.
2. Pelaporan tahunan Badan/Lembaga pengelola zakat ke BAZNAS Kabupaten Banyumas.
3. Kesamaan persepsi untuk mewujudkan tujuan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar